Legalitas KOWANI Kabupaten Sipirok

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Sipirok sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Sipirok.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Sipirok merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sipirok. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Sipirok
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Sipirok.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Sipirok disahkan oleh Notaris Kabupaten Sipirok pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Sipirok

Surat Keputusan Wali Kabupaten Sipirok

SK Wali Kabupaten Sipirok tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Sipirok periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Sipirok

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Sipirok yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Sipirok.

2024Kesbangpol Kabupaten Sipirok

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Sipirok berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Sipirok dengan kedudukan di Kabupaten Sipirok, Kabupaten Sipirok. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Sipirok.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Sipirok dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Sipirok di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Sipirok disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Sipirok tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Sipirok dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Sipirok berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Sipirok adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Sipirok.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Sipirok.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Sipirok sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Sipirok sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Sipirok disahkan oleh Wali Kabupaten Sipirok melalui Surat Keputusan.